Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label PDSP. Show all posts
Showing posts with label PDSP. Show all posts

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan sudah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.

Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).



Share:

Instrumen dan Aplikasi PKG

PKG, selain untuk keperluan Naik Jabatan untuk guru PNS, juga menjadi syarat SK Tunjangan Sertifikasi. Namun untuk saat ini, semester 2 tahun anggaran 2015 PKG tetap diberlakukan tapi bukan sebagai syarat penentu terbitnya SKTP khusus untuk dikdas P2TK, dan PKG sebagai syarat terbitnya SKTP itu akan diundur atau diberlakukan pada semseter 1 tahun ajaran 2015/2016.


Adapun Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).

Aplikasi PK Guru ini juga berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :
  1. Download Instrumen PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap.
  2. Download Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap.
Demikian informasi tentang Instrumen dan Aplikasi PKG, semoga artikel ini bermanfaat
Share:

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

Ada yang kesulitan mencari data untuk referensi pendidikan dan kebudayaan, tentu bagi yang sudah tahu betul pemilik data kemdikbud ini akan mudah menulusuri seluk beluk data pendidikan milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini dan diketahui inilah layanan data milik PDSP Kemdikbud, sudahkah anda tahu, atau mungkin mau tahu banyak tentang data referensi pendidikan ini, seperti yang dikutip pada laman kemdikbud.
 
Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
 
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus.
 
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Pada Data Referensi PDSP dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan.
 
 
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang berisi e-verval setiap jenis layanan. E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
 
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan
Share:

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarenakan bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan, hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan, info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan diskusi Integritasi Data NUPTK

Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK.
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
=======================
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dgn dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.

Update Kesimpulan Diskusi
  1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil dientri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
  2. Namun NUPTK terbitan di atas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
  3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" di luar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
  4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas